Breaking News

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Kominfo Hormati dan Taati Proses Hukum

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Terkait dengan kasus ini, Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berlaku.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” jelas Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pernyataan tertulis, Rabu (17/05/2023).

Johnny G Plate diketahui menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sejak tahun 2019 lalu. Meski sang menteri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun Kominfo tetap melaksanakan tugas-tugas.

“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pada hari ini (17/05/2023) pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS.

Dalam kasus ini, Johnny berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri. Paska ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yakni rumah dinas Johnny dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.

tim penyidik berjumlah enam orang keluar dari Kantor Kominfo sekitar pukul 15.05 WIB. Mereka membawa dua boks kontainer warna putih dan langsung masuk ke dalam mobil. Pihak penyidik enggan untuk memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 dalam program BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS