Breaking News

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh: Nasdem Berduka

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku berduka atas penetapan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

“Saya memahami bukan yang pertama kali dihadapi oleh partai ini, tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal DPP partai Nasdem, saudara kami Johnny Plate. Saya tegaskan sekali lagi, kami berduka untuk hal ini,” ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Meskipun demikian, Surya Paloh menegaskan Partai Nasdem akan menghormati proses hukum atas penetapan Johnny Plate. Menurut dia, penetapan Johnny Plate merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan kita menghargai proses hukum,” tandas Surya Paloh.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS