Breaking News

Johnny G Plate, Tersangka Korupsi BTS Rp 8 Triliun Punya Utang Rp 10 Miliar

Jakarta, MimbarBamngsa.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun. Terungkap bahwa Johnny mengeklaim memiliki harta sekitar Rp 191 miliar dan utang Rp 10,3 miliar.

Nominal tersebut terkuak dari laporan harta kekayaan penyelenggata negara (LHKPN) yang disampaikan Johnny ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dikutip , Rabu (17/5/2023), Johnny terakhir menyampaikan LHKPN ke KPK pada 16 Maret 2022 untuk periode 2021, dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu tercatat memiliki 46 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Manggarai, Jakarta Timur, dan Cilegon. Total nilai aset-aset itu mencapai Rp 141.463.603.886.

Johnny mengeklaim memiliki dua unit mobil merek Toyota Alphard serta Mitsubishi Colt, nilai keduanya Rp 460 juta. Ada juga harta bergerak lainnya Rp 3.612.000.000; surat berharga Rp 4.113.125.000; serta kas dan setara kas Rp 51.939.680.206. Di lain sisi, Johnny mengaku memiliki utang Rp 10.352.000.000.

Jika seluruhnya dikalkulasikan, total harta kekayaan Johnny mencapai Rp 191.236.409.092.

Terkait kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 – 2022. BPKP mengungkapkan kasus dugaan korupsi tower BTS Bakti Kominfo itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin dan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Senin (15/5/2023).

“Dalam proses menghitung kerugian keuangan negara BPKP melakukan prosedur audit di antaranya melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen. Melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/05/2023).

Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa EKPP, ahli lingkungan IPD dan ahli keuangan negara. Berdasarkan hal-hal tersebut didapati nominal kerugian negara.

“Kami telah menyampaikan ke Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” ucap Ateh.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS