Breaking News

KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap tiga pihak swasta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Mereka dicegah ke luar negeri dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait TPPU Lukas Enembe.

“KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Ali menerangkan, pengajuan cegah yang dilakukan KPK ini merupakan kali pertama. Cegah tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE,” ujar Ali.

Dari informasi yang diterima, tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni Presiden Direktur PT Rio de Gabriello/Round de Globe (RDG), Gibbrael Issak; dan pihak swasta atas nama Jimmy Yamamoto serta Dommy Yamamoto.

Sebagai info, Lukas Enembe segera diadili atas kasus suap serta gratifikasi. Di lain sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat Lukas Enembe terus ditelusuri lebih lanjut.

“Adapun terkait dugaan TPPU-nya saat ini tim penyidik KPK tentu terus dalami,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Ali menerangkan, penyidik KPK akan melakulan penelusuran lebih mendalam atas dugaan aliran uang ke Lukas Enembe. Aliran uang itu diduga telah beralih bentuk menjadi aset-aset dengan nilai ekonomis.

“Dengan tujuan untuk disembunyikan disamar, dibelanjakan, sesuai dengan ketentuan di pasal-pasal TPPU, beberapa aset telah disita tim penyidik KPK,” tutur Ali.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS