Breaking News

KPK Ungkap Dosa-dosa Roy Rening yang Hambat Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron membeberkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dalam kasus perintangan penyidikan. Diketahui, Roy Rening telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap Lukas Enembe.

“Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR (Stefanus Roy Rening) dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum,” ungkap Nurul Ghufron kepada awak media saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Sejumlah dugaan pelanggaran Roy Rening di antaranya menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan diperiksa KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud.

“Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” tegas Ghufron.

Berikutnya, Roy Rening menurut Ghufron memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Hal itu bertujuan menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Ghufron.

Selain itu juga kata Ghufron, Stefanus Roy Rening juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Sehingga atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Disamping itu atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” katanya.

Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS