Breaking News

Perangi Kekerasan Seksual, Gubernur Jatim Buka Hotline Sapa 129

Surabaya,MimbarBangsa.co.id – Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada tahun 2022
mencatat sebanyak 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan. Angka itu merupakan 20,2% dari 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jawa Timur sepanjang 2022.

Adapun angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 mencapai 602 kasus atau 51,85% dari total 1161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak.

“Saya sangat prihatin dan mengajak semua pihak bekerja keras untuk mengatasi sampai menghentikan kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Prinsipnya kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak- anak, perempuan maupun laki laki,” ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (19/5/2023).

“Kami jajaran Pemerintah Provinsi Jatim tidak akan berikhtiar maksimal. Siapapun yang merasa mendapat kekerasan, segera hubungi hotline SAPA 129 dan WA 0895 3487 71070. Insya Allah kami selalu siap 24 jam,” tegas Khofifah.

Layanan tersebut, sebut Khofifah, merupakan inovasi Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.

Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial RI itu juga mempersilahkan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di jalan Arjuno No.88, Surabaya.

“Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya,” terang Khofifah.

Tak hanya itu, terdapat pula layanan penjangkauan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan. Hal tersebut dilakukan dengan fasilitas Molin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan).

“Kami juga ada layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis,” tuturnya.

Meski begitu, kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak tidak akan pernah hilang jika masyarakat tidak mau bekerjasama.

“Agar semua keluarga senantiasa menghindari kekerasan sebagai penyelesaian masalah sehari-hari. Terlebih, kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Jawa Timur banyak terjadi di lingkungan rumah tangga yang pelakunya merupakan orang-orang terdekat korban,” imbuhnya.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS