Breaking News

Prajurit TNI Selundupkan 52 Kg Ganja ke Tangerang

Serang, MimbarBagsa.co.id- Seorang prajurit TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda Aceh ditangkap petugas gabungan lantaran terlibat dalam penyelundupan seberat sekitar 52 kilogram ganja dari Aceh ke Tangerang, Banten.

Pelaku yang diketahui berpangkat kopral dua atau Kopda) berinisial N ditangkap petugas gabungan BNN Provinsi Banten di kos-kosan Sopona Sakti, Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa 2, Kecamatan Kelapa 2, Kabupaten Tangerang Banten. pelaku ditangkap bersama seorang rekannya berinisial PL yang merupakan warga Aceh.

Kasus penyelundupan puluhan kilogram ganja yang libatkan oknum anggota TNI ini terungkap berkat laporan masyarakat. Warga yang curiga dengan pendatang baru yang tinggal di wilayahnya ini, langsung melaporkannya ke petugas BNN Banten.

“Berawal adanya Informasi dari masyarakat, bahwasanya akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang.” kata Plt Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Rachmad Rasnova, Senin (8/5/2023).

Kedua pelaku tidak berkutik ketika petugas BNNP Banten menemukan puluhan kilo gramganja dalam bentuk 52 kemasan di dalam tiga ransel hijau. kedua pelaku dan barang bukti ganja kemudian dibawa ke markas BNN Banten untuk proses penyidikan. Kepada petugas, pelaku mengaui puluhan kilogram ganja dari Aceh itu akan diedarkan ke wilayah Banten.

“Kami melakukan penangkapan PL dan N yang sedang berada di kos-kosan Sopona Sakti. selanjutnya kami melakukan Penggeledahan di dalam kos PL dan N pada saat itu ditemukan tiga buah tas berwarna hijau. setelah di interogasi, tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten,” jelasnya.

Sementara itu, jajaran Pomdam Jaya Tangerang yang hadir dalam pengungkapan kasus ini di BNNP Banten membenarkan Kopral N merupakan merupakan prajurit TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda Aceh.

Pelaku diketahui menyelundupkan puluhan kilogram ganja karena tergiur imbalan Rp 100 juta dari pemilik ganja. Saat meninggalkan Aceh, Kopda N beralasan cuti lebaran.

“Oknum anggota TNI tersebut berasal dari Kodam Iskandar Muda dari Aceh. Proses hukum terus berjalan, kita akan kembangkan terus, mungkin ada oknum-oknum lain yang terlibat baik dari Aceh maupun yang dari sini (Banten). tetapi sejauh ini memang di akui baru sekali.” kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Kasus penyelundupan ganja yang melibatkan Oknum TNI dan warga sipil ini tengah ditangani Pomdam Jaya Tangerang dan BNNP Banten untuk mengungkap pelaku lainya. pelaku N terancam dipecat sebagai prajurit TNI, sedangkan tersangka PL oleh BNNP Banten dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memang dia (ke Banten) dalam rangka mengedarkan (ganja) itu, tetapi dia bukan pemilik. Pemiliknya sudah kami sampaikan kepada BNN. Menurut pengakuan (tersangka) imbalannya Rp 100 Juta,” tegasnya.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS