Breaking News

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polri Lakukan Pengawasan Ketat ke Polantas Nakal

Jakarta, mimbarBangsa.co.id – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap Polisi lalu lintas (polantas) sejak tilang manual kembali diberlakukan.

“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Dikatakan Sandi, sanksi disiplin maupun etik akan diberikan apabila polantas tetap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas.

“Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak menilang pengendara secara manual. Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan tersebut tercantum di surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram dimaksud, mereka diperintahkan untuk mengutamakan atau mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS