Breaking News

Cinta Tak Sampai, Mahasiswa Unhas Ancam Sebar Foto Setengah Bugil Perempuan Incarannya

Makassar, MimbarBangsa.co.id – MH (21), seorang mahasiswa semester 4 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjadi tersangka dalam kasus asusila dan pornografi setelah merekam video seorang perempuan penghuni indekos yang sedang tidur pulas. Saat itu, korban hanya mengenakan pakaian dalam dan setengah bugil.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar dan terancam dijerat UU ITE. Pelaku ternyata telah merekam sembilan video dari tiga perempuan berbeda, termasuk mahasiswa dan karyawan, yang merupakan tetangga kosnya sendiri.

Pelaku mengakui kepada wartawan bahwa ia memiliki perasaan terhadap salah satu dari ketiga perempuan tersebut, yang disebut B. Bahkan, ia melakukan tindakan onani sambil menonton video yang direkamnya.

“Pada bulan Maret, saya sudah lama tertarik pada perempuan (pelapor) ini. Saya menikmati videonya sendiri,” katanya mengakui, Kamis (22/6/2023).

Kepolisian menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut antara bulan Maret dan Juni 2023. Pelaku merekam tiga perempuan melalui ventilasi udara.

“Pelaku melakukan aksinya antara bulan Maret dan Juni. Ada tiga korban, dan satu di antaranya adalah pelapor yang menjadi targetnya,” ujarnya.

Pelaku yang memiliki perasaan cinta terhadap salah satu dari ketiga perempuan tersebut kemudian mengirimkan tangkapan layar foto video korban yang sedang tidur setengah bugil atau hanya mengenakan pakaian dalam bagian bawah melalui Direct Message (DM) Instagram. Pelaku juga mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya untuk melakukan hubungan intim.

“Screenshot video dikirimkan ke korban melalui DM Instagram, dan pelaku mengancam akan menyebarkannya. Namun, foto tersebut akan dihapus jika korban memenuhi permintaannya,” jelasnya.

Korban yang menerima ancaman tersebut melalui DM Instagram tidak panik dan melaporkan ancaman pelaku ke polisi. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi pelaku.

Pelaku menggunakan akun palsu dan polisi menjebaknya dengan membuat korban mengiyakan permintaannya. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada hari Senin (19/6/2023) lalu. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

“Setelah korban memberikan persetujuan, pelaku masuk ke kamar yang telah dijanjikan dan ditangkap segera pada hari itu juga,” katanya.

Modus operandi pelaku adalah mengirimkan foto tersebut kepada korban sebagai ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri.

“Pelaku sebenarnya pernah menjadi penghuni kos di tempat tersebut, kemudian pindah, dan kembali lagi ke sana untuk merekam video melalui ventilasi kamar kos korban,” tambah Ridwan.

Atas tindakannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 6 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam pelaku yang berisi 9 video dan percakapan pelaku dengan korban melalui akun palsu di Instagram, di mana dalam percakapan tersebut, pelaku mengancam agar korban mau melakukan hubungan intim.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS