Breaking News

Kades Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur Gelar Sosialisasi Hukum Adat

Nagan Raya, MimbarBangsa.co.id — Guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelesaikan sengketan gampong, Kades Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh menggelar Kegiatan Sosialisasi Hukum Adat, Jum’at (9/6/2023)

Acara yang berlangsung di Kantor Desa setempat dan dibuka oleh Keuchik Yusni Yusuf dihadiri Camat Tawaruddin, S.Sos, Kapolsek Ipda Syahrul Akhyar, S.E. Koramil Kapten Inf. M. Ihsan Sinulingga, diikuti oleh aparatur Gampong dan Tuha Peut serta tokoh masyarakat setempat.

Adapun materi yang diberikan adalah seputar Peran Tokoh Adat, Pelaksanaan dan penyelesaian sengketa Adat dan peradilan adat serta sosialisasi Qanun Aceh No. 8/2019 tentang Majelis Adat Aceh.

Camat Tawaruddin dalam pemaparannya mengatakan 18 kasus yang dimaksud masuk kategori Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008. Dalam penanganan kasus ditingkat gampong tidak boleh tergesa-gesa untuk mangambil keputusan dapat dipastikan berkoordinasi dengan selama 3 hari di desa apabila tidak selesai 3 hari di desa, maka koordinasikan dengan Mukim dengan 3 hari apabila tidak selesai juga baru limpahkan ke pihak Hukum

“Setiap permasalahan yang ada dalam gampong, harus bisa diselesaikan di tingkat gampong dengan melibatkan perangkat gampong. Di setiap gampong perlu ada resam gampong dan payung hukum, ketentuan dalam gampong harus ada bagi siapa yang melanggar ada sanksi adat,” kata Camat Tawaruddin.

Selain itu, Camat juga berharap, “Melalui Sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat memahami berbagai hukum adat yang terdapat di Aceh Menginventarisir kasus-kasus sengketa adat yang pernah terjadi di gampong dan faktor-faktor penyebabnya, serta mengetahui proses pemecahan/penyelesaian sengketa dan para pihak yang terlibat di dalamnya,” harapnya.

Camat menambahkan, hidup rukun damai di tingkat desa itu sangatlah diutamakan, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaika asalkan semua pihak punya itikat baik dalam hidup berbangsa dan bermasyarakat maka dari itu, perlunya saling koordinasi baik antara kechik dan tuha peut tengku imam gampong terus dibangun sebagai mana norma-norma yang sudah diatur baik sifat adat maupun budaya dan resam masing masing Gampong dapat dipastikan angka angka kejahatan semakin kecil,” demikian tutup Camat. (Sukma Afrizal).

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS