Breaking News

Kasus Korupsi Abdul Gafur Mas'ud, KPK Tahan 3 Petinggi BUMD Penajam Paser Utara

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga petinggi perusahaan badan usaha daerah (BUMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (7/6/2023). Ketiganya, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

Ketiganya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, ketiga tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 Juni 2023.

“Tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK RI.

Alex memaparkan, ketiga petinggi Perumda Benuo Taka itu ditahan di tiga rutan berbeda. Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Rutan KPK Kavling C1, Heriyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Karim ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka. Namun, Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Alex memaparkan, kasus ini bermula dari langkah Pemkab Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan undang-undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 dan kuasa pemegang modal Perumda Benuo bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal sebesar Rp 29,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka, sebesar Rp 10 miliar bagi Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) dan Rp 18,5 miliar kepada Perumda Air Minum Danum Taka.

Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melapor ke Abdul Gafur karena dana penyertaan modal untuk perusahaan tersebut belum direalisasikan. Abdul Gafur kemudian memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana. Kemudian Abdul Gafur menerbitkan keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.

Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga melaporkan hal serupa kepada Abdul Gafur. Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp 29,6 miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, kata Alex, Abdul Gafur menerbitkan keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar.

“Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM (Abdul Gafur Mas’ud) tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar,” kata Alex.

Tak hanya melawan hukum dan merugikan keuangan negara, pencairan dana penyertaan modal yang seharusnya untuk meningkatkan kinerja BUMD justru dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Bahkan, Abdul Gafur yang diduga menerima sebesar Rp 6 miliar menggunakan uang tersebut untuk menyewa jet pribadi, helikopter serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baharun yang diduga menerima sebesar Rp 500 juta menggunakan uang haram itu untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp 3 miliar dan digunakan sebagai modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp 1 miliar digunakan untuk trading forex.

“Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi asset recovery-nya,” tegas Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS