Breaking News

Muspika Darul Makmur Gelar Sosialisasi Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008

Nagan Raya, MimbarBangsa.co.id – Unsur Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan kegiatan Sosialisasi Qanun No. 9 Tahun 2008 yakni tentang penanganan kasus secara adat Aceh di Gampong. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan didua lokasi kecamatan Darul Makmur, Rabu (14/6/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dari jam 8.00 pagi s/d jam 12 00 WIB dipusatkan di Kantor Kechik Desa Merkati Jaya diikuti Desa Pulo Kruet dan Desa Sumber Makmur. Sedangkan sesi kedua dimulai jam 14.00 WIB sampai selesai berlokasi di Kantor Keuchik Desa Blang Luah, diikuti empat desa lainnya masing-masing Desa Alu Bateung Brok, Desa Ladang Baro, Desa Suka Ramai, dan Desa Kuala Seumayam.

Dalam acara sosilisasi tersebut bertindak sebagai pemateri Camat Darul Makmur Tawaruddin dan Dr. Khairudin Ishak, perwakilan dari Kapolsek dan Koramil. Acara tersebut dihadiri aparatur Gampong dan Tuha Peut serta tokoh masyarakat setempat.

Menurut Tawaruddin, “Dari 18 poin yang dimaksud dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tersebut salah satunya yakni penanganan kasus atau persoalan di tingkat Gampong. Untuk itu dalam prosesnya tidaklah perlu tergesa. Tegas untuk mengambil keputusan dan pastikan berkoordinasi dengan pihak Muspika terlebih dahulu. Sehingga nantinya, dalam mengambil keputusan tidak terkesan pilih kasih di tingkat Gampong,” ujar Tawaruddin.

Dia juga menjelaskan Qanun segera diselesaikan di tingkat desa sehingga dapat diajukan ke Majelis Adat Aceh (MAA), Kabupaten Nagan Raya agar tidak terbentur dengan KUHP.

“Perlunya saling koordinasi baik antara Keuchik dan Tuha Peut Tengku Imam Gampong terus dibangun. Sebagai mana norma-norma yang sudah diatur baik sifat adat maupun budaya dan resam masing-masing Gampong. Dapat dipastikan angka-angka kejahatan semakin kecil kata Koramil Darul Makmur,” kata dia .

Dia juga menambahkan tujuan dilakukanya sosialisasi ini bertujuan untuk berdaya guna serta mendidik masyarakat, sosialisasi untuk mempertahankan hukum adat di Aceh.

Sementara itu, Dr, Khairudin Ishak pada kesempatan itu mengupas sejarah, fungsi, dan perannya adat yang tujuannya menguatkan kebudayaan di mana kemudian membentuk tatanan kehidupan. (Sukma Afrizal).

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS