Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek rumah produksi narkoba jenis tembakau gorila di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan salah satu pelaku sedang memproduksi tembakau gorila dan liquid narkoba. Para tersangka yang ditangkap, yaitu MIJ, MIM, S, MR, dan M, terjaring di empat lokasi berbeda, di antaranya di Karawang dan Bogor. Masing-masing tersangka memiliki peran mulai dari produsen hingga kurir.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain tembakau sintetis seberat 13,6 kilogram, bibit sintetis seberat 263,17 gram, berbagai ukuran botol plastik, alat semprot, timbangan digital, alkohol, dan ponsel.
“”Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjual belikan narkotika jenis bibit sintetis, tembakau sintetis dan likuid sintetis melalui aplikasi online media sosial instagram,” ujar Twedi di Polres Metro Bekasi, Cikarang, pada Kamis (22/6/2023).
Twedi menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 1,9 miliar. Penggerebekan pabrik narkoba rumahan ini diyakini dapat menyelamatkan sekitar 33 ribu nyawa.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara antara 6 hingga 20 tahun,” tambah Twedi.
0 Komentar