Breaking News

Selain 3 Orang DPO, Polres Nagan Raya Amankan 12 Orang Bandar Narkoba

Nagan Raya, MimbarBangsa.co.id – Polres Nagan Raya, Aceh berhasil mengamankan 12 orang pelaku narkotika, jenis sabu sabu dan ganja dalam wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Penangkapan terhadap 12 orang pelaku narkotika itu, dilakukan dalam operasi antik sejak bulan Mei hingga Juli mendatang,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,dalam konferensi pers selasa (13/6/2023) di Mapolres Kabupaten Nagan Raya.

Pria yang sering disapa Eko tersebut mengatakan, ke-12 orang pelaku yang berhasil ditangkap itu, merupakan pengedar barang haram di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Dengan telah diamankan 12 orang pelaku narkotika itu, Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetiya memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba, karena telah berhasil mengungkapkan berbagai kasus narkotika di Kabupaten Nagan Raya.

Untuk itu, Kapolres Nagan Raya mengharapkan kepada masyarakat Nagan Raya, untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian jika ada ditemukan pelaku narkotika di Gampong masing masing.

Sementara itu Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani menambahkan, “Ke-12 orang pelaku yang berhasil ditangkap itu, merupakan bandar narkotika di Kecamatan Beutong, Seunagan Timur, Kuala Pesisir, Tripa Makmur, dan Kecamatan Darul Makmur. Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Nagan Raya, terus melakukan pengejaran terhadap 3 Orang DPO terhadap pelaku narkotika di wilayah tersebut, guna untuk diproses sesuai dengan undang undang dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Ke-12 orang tersangka masing-masing MH (33 tahun), AK (43 tahun) NR (50 tahun), MA (35 tahun) ED (39 tahun) DA (43 tahun), AM (38), OJ (27 tahun) HM (21 tahun), MS (29 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Nagan Raya, sedangkan 2 tersangka lainnya BI (36 tahun) dan RK (36 tahun) masing-masing warga Kuta Padang Kabupaten Aceh Barat.

Semua tersangka kini diamankan di Polres Nagan Raya berikut barang bukti 3.050,04 gram ganja dan sabu-sabu 29,01 gram Lebih lanjut Kapolres juga menyatakan dalam operasi ini pihaknya juga berhasil mengungkap pemilik 8 hektar ganja yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“12 tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika,” kata Satres narkoba Nagan Raya. (Sukma Afrizal )

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS