Breaking News

Bupati Muna Diperiksa KPK di Polda Sultra Terkait Kasus Suap Dana PEN

Kendari, MimbarBangsa.co.id – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK di ruangan Posko PEN Subdit Tipidkor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, pada Senin (17/7/2023) mulai pukul 10.00 Wita.

“Betul,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin (17/7/2023). Menurut Ali Fikri, ada 15 orang yang diperiksa termasuk Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Dalam pantauan wartawan, empat anggota kepolisian bersenjata lengkap menjaga jalannya pemeriksaan. Tampak pula sejumlah kontraktor menunggu di depan ruangan Posko PEN Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Selain itu, beberapa penyidik KPK keluar masuk dari ruangan Kasubdit Tipidkor ke Posko PEN Polda Sultra. Sejumlah ruangan tersebut digunakan oleh penyidik KPK untuk memeriksa beberapa saksi lainnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muna LMRE dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto (LOG) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna pada tahun 2021-2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang telah divonis bersalah.

“Salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” kata Ali Fikri pada Rabu (12/7/2023).

Ali Fikri juga menyebutkan bahwa KPK telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka agar tidak meninggalkan negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan ke depan hingga Januari 2024.

KPK berharap agar kedua tersangka bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna, rumah pribadi tersangka, sejak Selasa (11/7/2023).

“Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti seperti dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan adanya perbuatan pidana dari pihak-pihak yang terkait,” jelas Ali Fikri.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS