Breaking News

Dalam 6 Bulan, 34 Warga Tewas Tertabrak Kereta di Wilayah Daop 3 Cirebon

Cirebon, MimbarBangsa.co.id – Sebanyak 34 warga meninggal dunia akibat tertabrak kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon dalam enam bulan terakhir. Penyedia layanan kereta api dituntut meningkatkan keamanan di area perlintasan.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana menyebutkan, sepanjang 2023 ada 36 kasus kecelakaan akibat tertabrak kereta api. Dari jumlah itu, 34 orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

“Kejadian didominasi oleh warga yang beraktivitas di atas kereta api. Ini artinya, masih banyak warga yang beraktivitas di jalur rel kereta api,” kata Dicky di Kota Cirebon, Jumat (14/7/2023).

Dalam upaya menekan angka kecelakaan tersebut, Daop 3 Cirebon selalu mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

Dicky menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api,” kata Dicky.

Menurut Dicky, kecelakaan di perlintasan kereta api tidak hanya merugikan pengguna jalan. Kecelakaan juga membuat perjalanan kereta api lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka.

KAI Daop 3 Cirebon berharap, masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas. Masyarakat juga diminta menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan.

“Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 110 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta,” katanya.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS