Breaking News

KPK Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap Kereta Api

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Jumat (14/7/2023). Menhub Budi Karya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Budi Gunadi, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya terkait kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA ini. Kedua saksi itu, yakni Dirjen Perkeretaapian, Risal Wasal, dan ASN Kemenhub bernama Maulana Yusuf.

“Pemeriksaan dilakukan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Empat tersangka, yakni Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim; dan Parjono sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS