Breaking News

Oknum Polisi Terlibat TPPO Jual Ginjal di Kamboja Terancam Pidana dan Kode Etik

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Poli Trunoyudo Wisnu menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja, yakni Aipda M akan diberikan sanksi pidana dan kode etik.

Namun begitu, dia tidak dapat memastikan sanksi apa yang diberikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Sekarang sudah jelas pidana, tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya baik dari kode etik ataupun tidak, itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului, mengenai putusannya seperti apa itu berdasarkan hasil sidang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Poli Trunoyudo Wisnu pada Jumat (21/7/2023) di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus penjualan ginjal tersebut, Aipda M, merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi, dengan cara menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

“Ada satu peran di luar pihak dalam sindikat jaringan ini yaitu oknum dari Polri atas nama M, dalam peranannya dia menyuruh untuk pindah tempat dan mematikan handphone, namun sudah dilakukan penangkapan penahanan, dan bapak Kapolri meminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang tegas,” ujar Kabid Humas PMJ.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis (20/7/2023) mengungkap kronologi penangkapan sindikat TPPO jual beli ginjal internasional yang melibatkan 12 orang.

Menurut Kombes Pol Hengki, penangkapan tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Hal ini dimulai dari pengungkapan penyidikan basecamp di Bekasi Kabupaten, Tarumajaya Villa Mutiara Gading, berbekal informasi intel dari Baintelkam maupun Bareskrim Polri, kemudian diadakan penindakan,” tambahnya.

Kombes Hengki menjelaskan dalam proses pengembangan, ternyata ditemukan bahwa jual beli ginjal ini merupakan bagian dari jaringan internasional.

“Kami membentuk tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro, dan Divhubinter. Tujuan kami adalah menyelamatkan pendonor yang berada di Kamboja saat itu,” ujar Kombes Hengki.

Selanjutnya, polisi menemukan bahwa ada 14 korban yang akan melakukan transaksi di RS Preah Ket Mealea, Kamboja.

“Hasil dari digital forensik menyatakan bahwa ada 14 korban yang akan menjalani operasi di Kamboja. Kemudian pada tanggal 30 Juni, tim lengkap dari Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Divhubintter berangkat ke Kamboja,” tambah Kombes Hengki.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS