Breaking News

Panji Gumilang Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Besok

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Kuasa hukum pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyebutkan bahwa kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan Bareskrim besok, Selasa (1/8/2023). Panji akan diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Kita rencanakan akan hadir mengawal persoalan ini dan kemungkinan klien kami akan hadir,” ucap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Hendra mengatakan akan berkoordinasi dengan 1.000 advokat untuk membela Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

“Jadi kami ke depan akan menggalang segenap kekuatan tentunya, kami berkoordinasi dengan para advokat kita akan menyampaikan suara-suara pembelaan terhadap Al Zaytun dengan bersama-sama antara advokat lintas agama yang kita hari ini coba kita galang, kita akan sampaikan ke media bahwa ada 1.000 advokat,” tambahnya.

Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada 23 Juni 2023 dan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, 27 Juni 2023. Setidaknya ada dua pasal yang menjerat Panji Gumilang, yakni Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama, subsider Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2006 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman untuk kedua kasus ini adalah 10 tahun hukuman penjara.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS