Breaking News

Pembunuh Gadis yang Dimasukkan ke Karung Ternyata Ayah Kandungnya

Kediri, MimbarBangsa.co.id – Pelaku pembunuhan gadis Desy Lailatul Khoiriyah, warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, ternyata ayah kandungnya sendiri, Suprapto.

Suprapto ditangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu dinihari (15/7/2023) lusa kemarin. Suprapto menjadi buron pihak Kepolisian Resot Polres Kediri, setelah kabur usai membunuh darah dagingnya sendiri.

Pelaku juga terpaksa ditembak di kakinya, karena mencoba melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju korban dan kaos korban, yang dipakai untuk mengikat tangan dan kaki korban, handphone dan sepeda motor korban, serta karung digunakan membungkus mayat korban.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, pelaku pembunuhan adalah ayah kandung korban. Awalnya korban yang baru pulang kerja masuk kamar dan ganti baju. Saat itulah pelaku masuk ke kamar anaknya, dan menarik tangan korban dan membekap mulut anaknya. Korban sempat terjatuh dan pingsan. Oleh pelaku korban di bopong ke kamar mandi. Mirisnya pelaku memperkosa anaknya sendiri sebelum kepala korban dicelupkan ke bak kamar mandi, agar anaknya meninggal.

“Jadi pelaku ini membopong tubuh anaknya ke kamar mandi dan kemudian diperkosa. Dan untuk memastikan anaknya meninggal dunia, kepala anaknya dicelupkan ke bak kamar mandi. Selanjutnya tangan dan kedua kaki korban diikat lalu dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian di buang di pinggir sawah,” kata AKP Rizkika Atmadha Putra, kasatreskrim Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Di depan petugas pelaku mengakui jika tega membunuh anaknya karena jengkel dan emosi kepada anaknya. Karena ia sering diejek dan dihina serta sering dimaki-maki oleh anaknya.

“Saya jengkel karena sering dimaki-maki dan dihina oleh anak saya sendiri, sehingga saya tega membunuhnya,” ujar Suprapto, pelaku dan ayah kandung korban.

Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kediri, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal KDRT, Pencabulan dan Perampasan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 20 tahun penjara.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS