Breaking News

Pemprov Jatim Tetapkan Tarif Ojek dan Taksi Online Terbaru

Surabaya, MimbarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur pada Senin (10/7/2023) lalu.

Dalam Kepgub tersebut, terdapat dua peraturan yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk ojek online (R2), yaitu Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kemudian yang kedua, Kepgub untuk taksi online (R4), yaitu Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023, saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegas Gubernur Khofifah pada Jumat (21/7/2023).

Adapun rincian tarif untuk taksi online, Kepgub tersebut memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Selain itu, tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut sudah termasuk potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan juga iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Sementara itu, Kepgub untuk ojek online (R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.

Kedua Kepgub ini telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Gubernur Khofifah berharap dengan diterbitkannya kedua Kepgub ini, ekosistem transportasi massal berbasis digital di Jawa Timur dapat berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antara aplikator. Selain itu, diharapkan kesejahteraan para driver ojek dan taksi online juga dapat semakin meningkat.

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur juga telah memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah agar Kepgub ini dapat dijalankan dengan baik. Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Kepgub yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya, akan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada Kamis (20/7/2023), ribuan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, menggelar demo besar-besaran di Surabaya.

Mereka menagih janji Pemprov Jatim agar segera mengesahkan keputusan gubernur (Kepgub) tentang batasan minimum tarif layak yang harus dipenuhi para aplikator. Aksi ojol ini sempat diwarnai sweeping terhadap pengemudi yang masih beroperasi.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS