Breaking News

Polresta Bandara Soetta Tangkap 17 Anggota Sindikat TPPO, Ratusan Calon PMI Diselamatkan

Tangerang, MimbarBangsa.co.id – Kepolisian Polresta Bandara berhasil menangkap 17 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam penipuan terhadap ratusan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, sebanyak 374 orang berhasil diselamatkan berkat 85 laporan yang diterima.

Roberto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Imigrasi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sepanjang periode Januari hingga Juli 2023.

Para tersangka terdiri dari pria dan perempuan dengan berbagai inisial, seperti AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43). Kemudian, AS (61) asal Jawa Barat, LM (36) asal Jawa Barat, DLD (24) asal Banten, A (40) asal Jakarta.

“Ditambah lagi, AAA (38) asal Banten, ER (37) asal Banten, BH (31) asal Banten, Y (43) asal Banten, SHS (26) asal Jakarta serta JD (21) asal Labuan Batu,” kata Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, saat konferensi pers, Jumat (14/7/2023).

Modus operandi sindikat internasional ini menjanjikan para pekerja migran Indonesia (PMI) diberangkatkan secara non-prosedural. Sindikat ini menyasar tiga wilayah tujuan, yaitu Kamboja, Vietnam, dan Malaysia di Asia Tenggara; Arab Saudi dan Abu Dhabi di Timur Tengah; serta Sudan di Benua Afrika.

Roberto menambahkan bahwa para korban yang menjadi PMI ilegal berasal dari 11 daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, dan Belitung.

“Seluruhnya terungkap berdasarkan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pekerja migran Indonesia. Ditambah adanya 85 laporan yang masuk ke kepolisian,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto 68 dan/atau Pasal 81 juncto 69 dan/atau Pasal 72 juncto, Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS