Breaking News

Warga Negara AS Dihukum 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Thomas Anthony yang merupakan warga negara Amerika Serikat (AS) itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan tahun 2012-2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan,” ujar hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Thomas Anthony di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

Tak hanya pidana penjara dan denda, Thomas Anthony juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 100 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta bendanya bakal dirampas oleh jaksa. Selanjutnya, hartanya akan dilelang guna menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti, Thomas Anthony dipidana dengan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Thomas menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa lainnya, mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna serta Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dihukum 12 tahun penjara.

Mereka sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 453,094 miliar dalam korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan tahun 2012-2021.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS