Breaking News

Eksekusi Puluhan Rumah Warga Surabaya Berlangsung Ricuh, Pengosongan Diwarnai Tangisan dan Perlawanan

Surabaya, MimbarBangsa.co.id – Eksekusi pengosongan lahan hunian puluhan kepala keluarga (KK) kampung Dukuh Pakis RT 2 RW 2, Kelurahan Dukuh Pakis, surabaya, Rabu (9/8/2023) diwarnai kericuhan. Petugas jurusita dan ratusan aparat keamanan yang hendak melakukan eksekusi, sempat mendapat perlawanan warga yang tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Proses eksekusi tersebut berdasarkan atas putusan inkracht Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023. Ekseskusi rumah ini terkait

Petugas keamanan berhasil menerobos hadangan warga. Tangisan warga pun mulai pecah ketika petugas jurusita melakukan pengosongan rumah dengan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah warga.

“Mana keadilan?” teriak salah satu warga sembari menangis.

Alvi Saifullah (56), salah satu warga mengaku sudah menempati rumahnya di kampung Dukuh Pakis RT 2, RW 2, selama puluhan tahun. Namun tiba-tiba ada pemberitahuan akan adanya eksekusi pengosongan lahan. Kebanyakan warga tidak mengetahui adanya sengketa lahan yang dia tempati.

“Kami tidak tahu. Selama puluhan tahun tidak ada masalah seperti ini. Kami juga bayar pajak. Adanya gugatan kami juga tidak tahu. Terus kami juga bingung mau ditaruh dimana barang-barang kami,” aku Alvi Saifullah.

Sementara Anik Suwardi (48), menyampaikan, ada 23 kepala keluarga yang berdampak eksekusi. Untuk sementara, barang-barang warga terdampak terpaksa harus dipindahkan ke pinggir jalan dan juga rumah warga yang aman dari eksekusi.

“Saya disini sudah 45 tahun. Saya lahir disini. Kami tidak tahu kalau ada sengketa. Sejak 2019 sempat ramai, tapi kami tidak tahu ada apa. Kita pikir aman-aman saja,” ungkap Anik.

Wakil Walikota Surabaya, Armuji, menyayangkan eksekusi lahan yang totalnya berjumlah 28 rumah itu. Armuji sebenarnya berharap ada prikemanusiaan dari pemilik lahan atau pemenang gugatan untuk memberikan waktu bagi warga mencari hunian.

“Kami berharap ada prikemanusiaan dari pemilik lahan agar warga mencari lahan untuk memindahkan barangnya. Karena sudah terjadi seperti ini, pemerintah akhirnya harus memikirkan mereka. Mau dipindahkan ke mana,” kata Armuji.

Sujianto, kuasa hukum Weni, selaku penggugat yang memenangkan gugatan atas lahan seluas 2.926 meter persegi itu membantah apa yang disampaikan Armuji. Sujianto menyampaikan, kliennya sudah melakukan mediasi dengan perwakilan warga di Polrestabes Surabaya. Bahkan, Weni juga sempat menawarkan kompensasi kepada warga jika warga mau mengosongkan rumahnya dengan sukarela.

“Jadi ceritanya, setelah adanya perceraian antara klien saya (Weni) dengan suaminya, ada kesepakatan pembagian harta. Mana haknya suami dan mana haknya istri sudah dibagi. Dari pembagian sudah dikuasai klien kami. Nah untuk yang disini ini (Kampung Dukuh Pakis RT 2, RW 2) adalah hak klien kami yang belum dikuasai. Untuk itu kita ajukan gugatan. Kami juga sudah melakukan mediasi dengan warga dan juga menawarkan kompensasi,” pungkas Sujianto.

 

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS