Breaking News

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Penganiayaan 6 Alumni IPDN di BKD Lampung

Bandar Lampung, MimbarBangsa.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan enam alumni IPDN angkatan XXX yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Lima orang yang dipanggil dan diperiksa tersebut merupakan saksi yang diduga mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan terhadap enam alumni IPDN yang sedang magang di BKD Lampung.

Salah seorang saksi yang terlihat datang ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Kamis (10/8/2023) yakni Alya, salah seorang alumni IPDN angkatan XXX.

Dengan mengenakan baju warna cokelat, perempuan berhijab tersebut diperiksa di ruang Unit I Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, laporan kepolisian terkait penganiayaan tersebut dilayangkan pelapor Benny yang merupakan orang tua salah satu korban berinisial AF. Benny melaporkan Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, Deny Roland Zabara atas dugaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Iya inisial DRZ (Deny Roland Zabara) yang dilaporkan oleh pelapor yang memiliki jabatan sebagai kabid,” kata Kompol Dennis Arya Putra di ruang kerjanya Kamis (10/8/2023).

Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, berdasarkan laporan diterima, Deny Roland selaku terlapor diduga aktif menganiaya para korban. Namun, Polresta Bandar Lampung belum dapat menyimpulkan dugaan tersebut dan akan memeriksa Deny Roland Zabara.

“Kami akan mendalami terhadap laporan dan peristiwa pidana yang dilaporkan, sementara yang dilaporkan satu orang dari laporan pelapor,” jelas Kompol Dennis Arya Putra.

Kompol Dennis Arya Putra menyatakan, melihat kronologi laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut masih sebatas kesaksian dari orang tua korban yang dirawat di rumah sakit. Untuk itu, penyidik masih menunggu kesehatan AF untuk menggali keterangan lebih lanjut.

“Korban masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung. Dari keterangan pelapor, korban ini telah dianiaya oleh terlapor yakni DRZ dengan cara dipukul hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ucap Kompol Dennis Arya Putra.

Kompol Dennis Arya Putra menegaskan, penanganan kasus penganiayaan terhadap enam alumni IPDN angkatan XXX tersebut akan diproses secara objektif dan sesuai prosedur.

“Kita akan sampaikan fakta fakta sesuai dengan pengumpulan pengumpulan alat bukti ditemukan di TKP, ” ujar Kompol Dennis Arya Putra.

Lebih lanjut Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, penyidik hingga tim Inafis Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung telah melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan saksi saksi untuk mendalami kasus ini.

“Dalam olah TKP, Sat Reskrim sudah mendapatkan petunjuk, barang bukti yang akan dijadikan landasan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Dennis Arya Putra.

Selain itu, menurut Kompol Dennis Arya Putra, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung akan memanggil dan memeriksa DRZ atas peristiwa penganiayaan tersebut.

“Iya kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap DRZ untuk dimintai keterangan,” kata Kompol Dennis Arya Putra.

Diberitakan sebelumnya, Gubenur Lampung Arinal Djunaidi telah mencopot Deny Roland Zabara dari jabatannya sebagai Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung pada Kamis (10/8/2023).

Pemberhentian Deny dari jabatannya tersebut tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Lampung terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap enam alumni IPDN yang sedang magang di BKD Lampung.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS