Breaking News

Akhirnya Pemerintah Putuskan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan dan Transaksi

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai peraturan perdagangan elektronik khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023). Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop, dan lain-lain.

Keputusan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah disepakati, pulang dari sini (istana), revisi permendag 50/2020 akan kami tanda tangani,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai mengikuti ratas.

Zulhas menjelaskan, isi revisi Permendag tersebut nantinya akan mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung.

“Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh,” terang Zulhas.

Pemerintah juga akan mengatur perdagangan barang impor. Hal tersebut menyangkut jenis barang yang boleh dijual, perlakuan yang sama terhadap barang dalam negeri, serta batas minimal nilai transaksi setiap barang yaitu US$ 100.

“Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik. Berikutnya yang tadi posisi barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal. kalau produk kecantikan harus ada (izin) BPOM-nya,” terang Zulhas.

Zulhas mengatakan, revisi permendag akan mulai berlaku setelah ditandatangani hari ini. Apabila ada yang melanggar akan diperingati oleh kementerian komunikasi dan informatika.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup,” kata Zulhas.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS