Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Mayjen TNI (Purn) Hassanudin resmi dilantik menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Utara menggantikan Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi yang purnatugas hari ini, Selasa (5/9).
Pelantikan Hassanudin dilakukan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung pelantikan tersebut.
Sebelum menjadi purnawirawan TNI, Hassanudin berpangkat Mayor Jenderal (bintang dua) dengan jabatan terakhir Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Wairjenad).
Hassanudin merupakan lulusan Akmil Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 1989. Kemudian dia melanjutkan pendidikan di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) dan menjadi lulusan terbaik pada 2003.
Serupa Edy di masa aktifnya, Hassanudin pun pernah menjadi Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan. Dia menjabat Pangdam I/Bukit Barisan itu pada periode 2020-2022.
Setelah dilantik Tito hari ini, Hassanudin dan delapan Pj lain langsung bekerja memimpin daerah masing-masing.
Mereka memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada. Adapun pemilihan kepala daerah dijadwalkan bakal digelar secara serentak pada November 2024 mendatang.
Orang yang ditunjuk sebagai pj gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Pj bupati dan pj wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Selain Hasanudin, ada sejumlah penjabat gubernur yang dilantik hari ini. Mereka ialah Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur Kalbar Harrison Azroi, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi.
Kemudian, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake.
Sembilan penjabat gubernur itu mengucapkan sumpah jabatan mengikuti yang dibacakan Tito pada Selasa pagi ini. Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 4 September 2023.
0 Komentar