Breaking News

Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Diringkus Polda Banten

Serang, MimbarBangsa.co.id – Tiga selebgram di Banten diringkus Subdit 5 Krimsus Polda Banten, karena diduga mempromosikan web judi online. Ketiga pelaku tersebut, yakni NR (24), warga Pabuaran Kabupaten Serang, FY (25) dan SR (20), warga Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, pengungkapan promosi judi online ini berawal dari patroli siber.

“Terungkapnya kasus judi online ini berawal dari patroli siber Subdit 5. Kemudan dapat teridentifikasi dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial NR (24) yang diamankan. Dari satu pelaku ini dikembangkan kemudian ada dua pelaku lain, yakni FY dan SR. Mereka diamankan dari daerah Belaraja Tangerang,” kata Kombes Pol Didik Heriyanto, Rabu (27/9/2023).

Ketiga pelaku ini terbukti mempromosikan web judi online dengan cara menyebar link web sekaligus mengajak follower-nya untuk ikut serta bermain judi online.

Dari keterangan ketiga pelaku terhadap penyidik, mereka mengaku mendapatkan pesan di Instagram dari seseorang yang mengajak kerja sama mempromosikan web judi online di akun instagram milik para pelaku.

“Ketiga pelaku ini mendapat endorse, mempromosikan dan mengiklankan terkait judi online. (Pelaku) di dm (Direct Message) langsung oleh sampai sekarang masih dalam penyelidikan. Mohon doanya mudah-mudahan kita dapat tarik ke atas.” tukasnya.

Tim Siber Krimal Khusus Polda Banten juga mengamankan tiga unit handphone yang digunakan ketiga pelaku. Dari pemeriksaan diketahui ketiga pelaku mendapatkan keuntungan Rp 4 juta hingga Rp 25 juta selama mempromosikan web judi online.

“Keuntungan dari ketiga orang ini, NR selama 3 bulan mendapatkan Rp 4.900.000. Kemudian YK Selama 1 tahun 6 bulan mendapatkan Rp 16 juta. Kemudian SR ini mendapatkan keuntungan pribadi Rp 25 juta selama 1 tahun 9 bulan.” ujarnya.

Hingga saat ini Tim Siber Kriminal Khusus Polda Banten masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang mengajak ketiga pelaku ini ikut serta.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS