Breaking News

Pembangunan Jalan Desa di Nias Barat, PPK dan Rekanan Ditahan Kejari Gunungsitoli

Pembangunan Jalan Desa di Nias Barat, PPK dan Rekanan Ditahan Kejari Gunungsitoli

Gunungsitoli, HarianNias.com
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Desa Strategis yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat pada Tahun Anggaran 2020. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.046.800.100.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, S.H., menyampaikan kepada sejumlah media pada Senin (11/12) bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial OH dan penyedia jasa dari CV “O” dengan inisial MM.

Solidaritas menjelaskan bahwa setelah penyidik menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam Pembangunan Jalan Desa Strategis dari Kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju Desa Surfing Sirombu, Kecamatan Sirombu, yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat dengan menggunakan dana DAK Fisik TA. 2020, telah ditemukan bukti awal yang memadai untuk meningkatkan penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap kedua tersangka.

Dalam proses penyelidikan ini, penyidik menemukan adanya pelanggaran dalam kualitas pekerjaan dan manipulasi data dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp303 juta.

Kedua tersangka diduga telah melanggar hukum berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka OH dan MM adalah Pasal 2 ayat (1), dengan Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, kedua tersangka, OH dan MM, ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus di Kantor Kejari Gunungsitoli, keduanya, yang mengenakan rompi tahanan, dipindahkan oleh petugas ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli. (Walas)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS