Breaking News

Skandal Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan: Bendahara UPT Gunungsitoli Ditahan

Medan, HarianNias.com Bendahara dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) di Gunungsitoli ditahan atas dugaan korupsi terkait pemeliharaan jalan dan jembatan senilai 6,4 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapati bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan tersangka, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli. Kejadian ini terkait dengan pemeliharaan jalan dan jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli tahun anggaran 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,4 miliar. Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986,00.

Kajati Sumut, Idianto, S.H., M.H., menjelaskan hal ini melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, kepada wartawan di Medan pada Selasa, 12 Desember 2023. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sementara itu, tersangka TT telah ditahan setelah memenuhi panggilan. Tersangka lainnya akan dipanggil kembali.

Alasan penahanan terhadap tersangka TT karena penyidik telah memperoleh dua alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan. Selain itu, dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan bukti, atau melakukan tindakan serupa lagi.

Yos A Tarigan menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penahanan tersangka ini berlaku selama 20 hari ke depan, dimulai dari 12 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS