Breaking News

Kajari Gunungsitoli Sosialisasikan Program "Jaksa Mozago Banua" di Bawolato

Nias, HarianNias.comKepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., menjalankan program inovatif “Jaksa Mozago Banua (JMB)” dengan menggelar sosialisasi hukum di Aula Kantor Camat Bawolato, Kabupaten Nias, pada Hari Kamis, 11 Januari 2024, mulai pukul 14.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Camat Bawolato, Firyusuf Hulu, S.E., serta sejumlah kepala desa dan BPD di wilayah Kecamatan Bawolato.

Dalam sambutannya, Camat Bawolato, Firyusuf Hulu, S.E., mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kajari Gunungsitoli beserta rombongan untuk menyampaikan program “Jaksa Mozago Banua (JMB)”. Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk membantu perangkat desa menjalankan program dana desa dengan tepat sasaran dan mutu.

Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, menjelaskan bahwa program “Jaksa Mozago Banua (JMB)” dibentuk dengan tujuan membantu perangkat desa mengelola dana desa secara efektif. Dalam pandangannya, desa harus memiliki arah yang terarah dan maksimal untuk memanfaatkan potensi wilayahnya.

Lebih lanjut, Kajari Gunungsitoli menekankan komitmen program JMB dalam membangun integritas dan kualitas layanan kepada seluruh perangkat desa. Hal ini diwujudkan melalui pendampingan hukum agar mereka tidak takut untuk mengambil keputusan strategis demi kesejahteraan warga desa.

Kajari Gunungsitoli Sosialisasikan Program "Jaksa Mozago Banua" untuk Optimalisasi Dana Desa di Bawolato, Kabupaten Nias

“Para kepala desa tidak perlu segan untuk berkonsultasi, terutama dalam hal penggunaan dana desa. Kami siap membantu,” tambah Kajari Gunungsitoli.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sulaiman Rifai, S.H., menyoroti kompleksitas permasalahan Dana Desa. Ia mengungkapkan bahwa masalah pertanggungjawaban penggunaan dana desa oleh perangkat desa seringkali disebabkan oleh “mal administrasi” dan konflik dengan Badan Perwakilan Desa (BPD).

“Mozago Banua berasal dari bahasa suku Nias yang berarti ‘mengawal desa’. Program JMB adalah langkah strategis Kejari Gunungsitoli dalam mengawal Dana Desa, melibatkan tugas pokok dan fungsi Seksi Intelijen bidang penerangan hukum serta Seksi Datun bidang pelayanan hukum Datun,” jelas Sulaiman Rifai.

Kepala Desa Siofabanua, Faozaro Hia, menyampaikan rasa terima kasih atas sosialisasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa melalui sosialisasi ini, dirinya merasa lebih mampu membangun desanya melalui dana desa, karena adanya bantuan yang membantu mengarahkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk memajukan dan mengoptimalkan penggunaan dana desa di Kabupaten Nias.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS