Breaking News

Kolaborasi Efektif, Pengadilan Agama dan LBH Kata Nias Hasambua Teken MoU

Gunungsitoli, HarianNias.com Pengadilan Agama Gunungsitoli dan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka mematuhi Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Penandatanganan ini terjadi di ruang Media Center Pengadilan Agama Gunungsitoli, Kamis, (4/1/2024)

Kehadiran tokoh-tokoh kunci seperti Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, M. Afif, S.H.I., serta beberapa pejabat dan anggota Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua memberi bobot signifikan pada momen tersebut. Keseluruhan agenda disaksikan dengan seksama oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret bagi Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua untuk terlibat aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tak mampu di wilayah hukum Pengadilan Agama Gunungsitoli. Langkah ini tak lain adalah perwujudan dari PERMA No 1 Tahun 2014 yang mengatur Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Dalam pidatonya, Dr. H. Lanka Asmar, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, berharap agar kolaborasi yang baik serta komunikasi yang selaras terjalin di antara Pengadilan Agama Gunungsitoli dan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua. Dengan kerjasama yang solid, diharapkan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua mampu menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam memberikan bantuan hukum bagi yang membutuhkan di wilayah hukum Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Sementara itu, Sentosa Gulo, Sekretaris Pengadilan Agama Gunungsitoli, menyoroti partisipasi Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua yang kali ketiga, sambil mengungkapkan harapannya agar kinerja yang telah terjaga tetap terpelihara di masa yang akan datang.

“Keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua untuk ketiga kalinya dalam memberikan layanan hukum di POSBAKUM Pengadilan Agama Gunungsitoli tanpa cacat hukum merupakan suatu pencapaian. Diharapkan kinerja yang telah tercapai sebelumnya dapat dipertahankan di tahun 2024 ini sehingga nama baik Pengadilan Agama Gunungsitoli tetap terjaga,” ujar Sentosa Gulo.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua, Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H., M.H., turut menyampaikan rasa syukurnya atas capaian dan kesempatan yang mereka dapatkan.

“Dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan, kami masih diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari keluarga Pengadilan Agama Gunungsitoli dan kami akan berupaya lebih keras dalam memberikan pelayanan bagi pencari keadilan di lingkungan Peradilan Agama Gunungsitoli,” ungkap Ikhtiar.

Pihaknya juga mengungkapkan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam pendampingan hukum yang telah mereka berikan sebelumnya.

“Kami memohon maaf atas segala kekurangan yang mungkin terjadi selama pelayanan, dan kami berharap ke depannya, apabila terdapat kesalahan atau kelalaian, kami tidak akan ragu untuk menerima masukan atau teguran guna meningkatkan kualitas layanan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua,” tambahnya.

Deklarasi yang diutarakan menegaskan komitmen Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua untuk terus bekerja keras dalam memberikan layanan bantuan hukum yang sejalan dengan semangat Pengadilan Agama Gunungsitoli, yang diwujudkan dalam motto BALUSEDA (Bermartabat, Akuntabel, Lugas, Unggul, Santun, Efisien).

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS