Breaking News

KPU Sumut: Logistik Bukan Surat Suara Tidak Perlu Pengawalan

Medan, HarianNias.com Sebuah video yang menampilkan pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Kepulauan Nias tanpa pengawalan pihak kepolisian menjadi viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan logistik disimpan di sebuah gudang ilegal, bukan di gudang milik KPU setempat.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa logistik Pemilu tiba di Kota Gunungsitoli pada Sabtu (30/12/2023) malam setelah diangkut dari Kota Sibolga menggunakan kapal laut.

Robby menegaskan bahwa pendistribusian surat suara dilakukan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang melibatkan pengawalan polisi. Dia juga menyangkal informasi yang menyebut bahwa pendistribusian logistik tanpa pengawalan kepolisian mencakup berbagai jenis logistik seperti bilik suara, kotak, tinta, dan formulir.

“Informasi itu keliru dan sesat. Sangat berpotensi mengganggu tahapan pemilu, maka kita harus beri pemahaman yang benar kepada pihak pemberi informasi keliru soal pengiriman logistik di Nias itu,” kata Robby saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2023).

Menurut Robby, KPU Sumut telah mengontrak penyedia jasa ekspedisi dari Jakarta untuk mengirimkan logistik ke gudang KPU Kabupaten/Kota di Sumut. Dia menjelaskan bahwa logistik tanpa pengawalan yang tersebar di media sosial bukanlah surat suara, sehingga pengawalan kepolisian tidak diperlukan.

“Memberi informasi sesuai juknis, bahwa yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan,” kata Robby.

Logistik non surat tersebut akan didistribusikan ke Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Utara, dan Nias Selatan. Robby menegaskan bahwa proses pengiriman logistik ini sesuai dengan prosedur dan Juknis yang berlaku, dengan koordinasi terus-menerus antara pihak KPU Sumut, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan pihak kepolisian.

“Kita serius dalam setiap tahapan. Apalagi ini logistik. Diturunkan ke gudang milik penyedia jasa ekspedisi karena mau dipilah dan disortir sesuai tujuan. Agar tidak salah kirim, di beberapa daerah teknis itu dilakukan ekspedisi, semua berjalan baik dan lancar,” jelas Robby.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa gudang yang menjadi perbincangan di media sosial adalah gudang resmi milik ekspedisi, bukan gudang ilegal. Logistik tersebut berisikan formulir C hasil (plat) yang akan dikirim ke lima kabupaten/kota di Kepulauan Nias, bukan surat suara.

“Gudang tersebut bukan gudang ilegal, melainkan gudang yang dimiliki oleh ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman logistik tersebut. Gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara karena logistiknya baru tiba pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023. Pada tanggal 31 Desember 2023 pagi, logistik tersebut akan disusun kembali untuk kebutuhan logistik di masing-masing kabupaten/kota,” jelas Agus.

Koordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik KPU Sumut, Kotaris Banurea, menjelaskan bahwa meskipun terjadi ketidaklancaran komunikasi antara pihak ekspedisi dan KPU, logistik tetap dikirim ke kabupaten/kota di Kepulauan Nias. Gudang tersebut digunakan untuk proses penyortiran logistik sebelum didistribusikan ke daerah masing-masing.

“Meskipun terjadi ketidaklancaran komunikasi antara pihak ekspedisi dan KPU, logistik tersebut dikirim ke kabupaten/kota di Kepulauan Nias. Pihak ekspedisi memberikan penjelasan bahwa gudang tersebut digunakan untuk proses pensortiran logistik sebelum dibagikan ke masing-masing daerah,” jelas Banurea.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan melakukan penelusuran terhadap penemuan logistik tersebut. Evakuasi dilakukan dengan pengawalan kepolisian ke gudang KPU masing-masing Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias untuk memastikan logistik sampai pada tempat tujuannya.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS