Breaking News

Penjelasan Sowa’a Laoli terhadap Ranperda Kearsipan dan Perubahan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli

Penjelasan Sowa’a Laoli terhadap Ranperda Kearsipan dan Perubahan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli, HarianNias.com
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, SE, M.Si, secara lugas memberikan penjelasan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam penyampaian materi, Wali Kota Gunungsitoli menjelaskan dua Ranperda tersebut dengan rinci. Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Gunungsitoli, yang memiliki tujuan utama untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban atas pengelolaan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat. Ranperda ini juga menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kearsipan di Kota Gunungsitoli, baik secara konvensional maupun elektronik.

Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 bertujuan untuk merumuskan penataan kelembagaan yang mewadahi berbagai urusan pemerintahan, termasuk model organisasi yang menanganinya. Substansi dari Ranperda ini mencakup perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Gunungsitoli. Selain itu, terdapat perubahan tipologi Satuan Polisi Pamong Praja dari tipe “C” menjadi tipe “A”, dan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Laoli mengakui bahwa kedua Ranperda tersebut masih memerlukan pemahaman dan penyempurnaan lebih lanjut dari berbagai pihak. Ia berharap agar anggota Dewan dapat memberikan kontribusi pemikiran guna mengoptimalkan dan mengokohkan Ranperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli.

“Kami menyadari bahwa Ranperda ini pada dasarnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Untuk itu kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari Bapak/Ibu Anggota Dewan untuk memboboti dan memantapkan Ranperda ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi untuk kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli yang kita cintai bersama,” ucap Wali Kota mengakhiri.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Inspektur, Kepala Dinas Perpusip Kota Gunungsitoli, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Anggota Dewan, dan hadirin lainnya. (PR.039/Walas)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS