Breaking News

Mendorong Legalitas UMKM, DPMPTSP Gunungsitoli Fasilitasi Penerbitan NIB


Gunungsitoli, HarianNias.com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli turut berperan membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Pasar Lokasi Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelayanan ini dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli pada Rabu, 6 Maret 2024.

NIB, yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha, menjadi identitas penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Keberadaan NIB wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang bermaksud mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik.

Pemberitaan positifnya, proses pengurusan izin dan legalitas usaha bagi UMKM semakin terfasilitasi dan dapat dilakukan secara daring. Dengan penerbitan NIB, diharapkan para pelaku UMKM di Kecamatan Gunungsitoli dapat lebih lancar dalam memasarkan produknya, seiring dengan keberadaan legalitas usaha yang kini semakin terjangkau.

Proses pelayanan langsung untuk penerbitan NIB kepada para pelaku usaha di Kelurahan Pasar Lokasi PJM Gunungsitoli akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 9 Maret 2024 di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, pelayanan serupa akan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi UMKM dalam meningkatkan kualitas usaha mereka melalui legalitas yang terjamin. (PR.045/Walas)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS