Breaking News

Dalam Keadaan Kurang Sehat, Safrin Zebua Tetap Dibawa ke Mako Polres Nias Selatan

Kasus Kepala Sekolah Siduaori

Nias Selatan, HarianNias.com
Setelah berobat selama lima hari di rumah sakit umum Stella Maris, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan tersangka berinisial SZ terduga penganiayaan Yaredi Ndruru langsung dibawa ke Polres Nias Selatan setelah keluar dari rumah sakit umum Stella Maris dengan kondisi kurang sehat. Jum’at, (26/4/2024) sekira pukul 16:35 Wib.

Sebelum SZ keluar dari rumah sakit umum Stella Maris, Direkrut rumah sakit umum Stella Maris, dr. Antonius Dampingin Duha didampingi dr. Frengki Juni Kristianus Sakhi, Kasatreskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian, dan Kanit Pidum Altiferi Dakhi saat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan, menyatakan saat ini pasien berinisial SZ sudah bisa pulang karena sudah sembuh.

“SZ sudah bisa pulang karena sudah sembuh”, kata dr. Antonius.

Ketika ditanyakan apa penyakit yang diderita pasien berinisial SZ, Ia menjawab bahwa penyakit yang dialami SZ menurut dokter yang menangani adalah mengalami psikis, gangguan psikologis karena akibat tertekan dan lemas.

“Menurut Dokter DPJP, bernama dr. Agnes bahwa pasien sudah bisa pulang dalam arti masih bisa melakukan kontrol kapan saja dibutuhkan”, tambahnya.

Disinggung terkait pasien mengalami gangguan psikis dan psikologis, dr. Antonius menjelaskan bahwa penyebab pasien alami gangguan psikis dan psikologis karena perasaan takut dan tertekan.

Lanjut, Direkrut Rumah Sakit Stella Maris Teluk Dalam menyampaikan bahwa pada saat pasien berinisial SZ dirawat di sini kami belum tahu bahwasanya Ianya sedang berkasus.

Pantau awak media, pada saat SZ keluar dari rumah sakit digotong oleh istri dan keluarga dengan kondisi kurang sehat. Kemudian setelah sampai di teras rumah sakit Stella Maris, Kanit Unit IV PPA Polres Nisel langsung menghampiri tersangka SZ dan menyerahkan sepotong surat berwarna kuning kepada Penasehat Hukum SZ, sambil menawarkan kepada keluarga SZ mau naik mobil siapa, jawab keluarga SZ bebas mau naik mobil siapa saja.

Selanjutnya, SZ di boyong ke Polres Nisel dengan menggunakan mobil warna hitam yang disiapkan oleh penyidik PPA Polres Nisel dengan plat BK 1117 ET.

Sementara, Ridhomei Putra Duha, SH., MH selaku kuasa hukum SZ kepada awak media ini mengatakan bahwa seperti yang kita lihat di depan UGD rumah sakit Stella Maris bersama teman-teman jurnalis tadi, bahwasanya klien kami berinisial SZ dalam keadaan kurang sehat menurut pemantauan kami. Namun, pernyataan pada Direktur rumah sakit Stella Maris, dr. Antonius Dampingin Duha mengatakan klien kami itu sehat.

Pada hal kenyataan klien itu masih dalam kurang sehat. Terlepas dari itu, setelah Kanit PPA Polres Nisel menyerahkan ke kami surat penangkapan, itu kami hargai sebagai proses hukum.

“Jadi, mengingat kondisi klien kami ini waktu digotong oleh istrinya dan keluarga dan kemudian dibawa ke Polres Nisel, kenyataannya kondisinya masih kurang sehat”, ungkap kuasa hukum, Ridhomei.

Lebih lanjut, kuasa hukum SZ mengatakan bahwa hingga saat ini klien kami berada di polres Nisel untuk proses pengambilan keterangan sebagai tersangka, pihak dokter dari klinik Polres Nisel turut mengecek kesehatan klien kami, atas hasil konsultasi dokter tersebut katanya tersangka sudah bisa diambil keterangan. Walaupun dalam keadaan kurang sehat (dalam pemulihan).

Sesuai dengan pertanyaan penyidik kepada klien kami bahwasanya SZ siap memberikan keterangan. Namun kami juga berharap sebelum dan sesudah nantinya kami menyerahkan klien kami atau ditahan oleh polres Nisel guna penyidik lebih lanjut, maka kami harapkan dia masuk dalam keadaan tidak sedikit pun SZ cacat baik fisik maupun materil dalam hal trauma psikologis.

“Pada saat kami menjemputnya kembali bagaimana kasus ini ujungnya kami berharap klien kami berinisial SZ dalam keadaan baik dalam jasmani maupun rohani”, tandasnya.

Untuk lebih lanjut juga, mohon kepada Polres Nisel selalu mengecek kondisi klien kami, karena sampai sekarang ini pun dia sangat membutuhkan atensi kesehatan. (Eriusman Duha)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS