Breaking News

Safrin Zebua Terduga Penganiaya Yaredi Ndruru Hingga Tewas, Jadi Tersangka

Rekonstruksi di SMK Negeri 1 Siduaori	 Foto Rekonstruksi di SMK Negeri 1 Siduaori

Nias Selatan, HarianNias.com
Polisi Resor Nias Selatan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa Yaredi Ndruru, siswa salah satu SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan. Safrin Zebua, yang sebelumnya menjadi fokus investigasi, resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, S.H.

“Pengumuman peningkatan status Safrin Zebua menjadi tersangka telah kami lakukan,” ungkap Freddy Siagian melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 19.01 WIB.

Meskipun statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, Safrin Zebua belum ditahan karena alasan kesehatan. Freddy Siagian menjelaskan bahwa tersangka saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Tersangka belum ditahan karena masih sakit dan sedang dirawat di rumah sakit,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Safrin Zebua dijerat dengan Pasal-pasal berlapis yang mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54.

Kronologis kejadian bermula saat Yaredi Ndruru bersama tujuh rekannya sedang menjalani praktik lapangan di kantor kecamatan setempat. Mereka diduga tidak mematuhi perintah dari sekretaris camat. Safrin Zebua, yang merupakan pihak terkait, memanggil mereka pada 23 Maret 2024.

Namun, situasi berubah menjadi tragis ketika Yaredi Ndruru diduga menjadi korban penganiayaan oleh Safrin Zebua. Yaredi dianiaya dengan dipukul di bagian kepala sebanyak lima kali. Akibatnya, Yaredi pulang ke rumah dengan kondisi terluka dan mengeluhkan sakit kepada orangtuanya.

Orangtua Yaredi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan pada 11 April 2024 dengan nomor laporan LP/B/50/IV/2024/RESKRIM/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Yaredi Ndruru sempat dirawat di RS Thomsen Gunungsitoli sejak Sabtu (13/4/2024), namun sayangnya nyawanya tidak tertolong. Dia menghembuskan nafas terakhir pada Senin (15/4/2024) malam.

Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, dan masyarakat pun menantikan keadilan untuk korban dan keluarganya. Semua pihak diharapkan bersabar sambil menunggu proses hukum yang berlangsung. (Walas)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS