Breaking News

Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan Ditangkap

Kejari Nias Selatan

Nias Selatan, HarianNias.com - PL, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. dan didampingi oleh Kasi Pidsus Herianto, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (25/6/2024). "Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana UP dan GUP pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016," kata Hironimus Tafonao.

Kejari Nias Selatan 1
PL, yang lahir di Lahusa dan berusia 40 tahun, ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.30/Fd.1/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024. Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 25 Juni hingga 14 Juli 2024, di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.30/Fd.1/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Sebelum penahanan, PL diperiksa sebagai saksi selama lima jam oleh Tim Penyidik, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, dengan total 82 pertanyaan terkait perannya sebagai Bendahara Pengeluaran. "Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan PL dalam pengelolaan belanja langsung Dana UP dan GUP yang bersumber dari APBD Nias Selatan tahun 2016," jelas Tafonao.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.158.628.535,00, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024. "Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535,00," tambah Tafonao.

Perbuatan PL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh. "Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," tutup Tafonao.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS