Breaking News

KPU Nisel Tetapkan Sanksi Tidak Ditetapkannya Calon Terpilih Partai Garuda dalam Pemilu 2024


Teluk Dalam, HarianNias.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1475 Tahun 2024 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Tidak Ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Terpilih Menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024 Keputusan ini menyasar Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Kabupaten Nias Selatan yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Keputusan

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan hukum dan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 7 Juni 2024. Berikut adalah poin-poin penting yang mendasari keputusan tersebut:

1. Pelanggaran Pelaporan Dana Kampanye:  

Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 335 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

2. Sanksi Hukum:  

Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.

3. Proses Klarifikasi dan Rapat Pleno:   

KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan klarifikasi kepada Partai Garuda terkait pelanggaran ini. Hasil klarifikasi kemudian diputuskan dalam rapat pleno KPU pada tanggal 7 Juni 2024, yang menghasilkan rekomendasi pemberian sanksi kepada Partai Garuda.

Isi Keputusan KPU

Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475 Tahun 2024 memuat beberapa diktum penting, antara lain:

1. Tidak Ditetapkannya Calon Terpilih:  

Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih dalam Pemilu 2024. Hal ini berlaku untuk seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh Partai Garuda.

2. Tidak Diikutsertakan dalam Penghitungan Kursi:  

   Partai Garuda tidak akan diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih di seluruh daerah pemilihan di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

3. Lampiran Keputusan:  

   Partai Garuda tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai partai politik yang dikenai sanksi karena tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

Dampak Keputusan

Keputusan ini memiliki implikasi signifikan bagi Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan. Partai tersebut tidak akan memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk periode 2024-2029. Selain itu, keputusan ini juga menjadi peringatan keras bagi partai politik lain agar mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye yang diatur oleh KPU.

Landasan Hukum

Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
  • Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
  • Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Penutup

Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilihan umum, khususnya dalam hal pelaporan dana kampanye. KPU berharap partai politik lain dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan memastikan ketaatan terhadap semua ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan umum.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juni 2024, dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa.

---  
Sumber: Salinan SK KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475 Tahun 2024.

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS