Jakarta, HarianNias.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyampaikan hasil audit terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan dinyatakan tidak patuh dalam semua hal yang material terkait pelaporan dana kampanye.
Dalam surat resmi bernomor 1078/PL.01.7-SD/05/2024 tertanggal 25 Juni 2024, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda, KPU menjelaskan bahwa dokumen yang diunggah oleh Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 22.45.51 waktu setempat, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dokumen yang diunggah ternyata berupa kertas kosong, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai LPPDK.
Bunyi poin 8 dalam surat tersebut menyatakan:
"Berdasarkan angka 5 dan 7 di atas, hasil audit Laporan Dana Kampanye Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik sudah sesuai dengan ketentuan yaitu dengan hasil tidak patuh dalam semua hal yang material."KPU menegaskan bahwa LPPDK harus memuat berbagai informasi dan dokumen yang diatur dalam Peraturan KPU, termasuk rekening khusus dana kampanye, saldo awal, catatan penerimaan dan pengeluaran, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan dinilai gagal memenuhi persyaratan tersebut.
Audit kepatuhan ini dilakukan dalam kerangka Perikatan Asurans, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil audit ini menjadi catatan penting bagi Partai Garuda, terutama dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan kampanye di masa mendatang.
KPU mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan, sambil menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam proses pemilihan umum.
0 Komentar