Breaking News

Pelaksanaan PSU MK di Simuk - Nias Selatan, Berjalan Dengan Kondusif

PSU Nias Selatan
Komisioner KPU Nias Selatan, Bawaslu Nias Selatan, Polisi, dan Beberapa Masyarakat Saat PSU MK di Simuk, Nias Selatan, Sabtu, 29/6/2024. (Foto: EH/HarianNias.com)

Nias Selatan, HarianNias.comPelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam desa di Kecamatan Simuk berlangsung dengan lancar dan kondusif pada Sabtu (29/6).

Sehari sebelum PSU dilaksanakan, sempat terjadi aksi unjuk rasa oleh sejumlah warga setempat yang memprotes dan menolak penunjukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh KPUD Nias Selatan. Warga keberatan karena KPPS yang ditunjuk bukan berasal dari warga Kecamatan Simuk. Namun, setelah diberikan pemahaman, warga akhirnya menerima keputusan tersebut sehingga PSU dapat berlangsung dengan aman.

PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan diajukan oleh Partai Golkar dengan KPU sebagai termohon dan PDI Perjuangan sebagai pihak terkait.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Ariffin, menyatakan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan perintah dari putusan MK yang wajib dilaksanakan. "Tercatat DPT berjumlah 1.409, DPK 29, dan DPTb 1 orang pada 8 TPS dari 6 Desa di Kecamatan Simuk. Pemungutan suara dimulai sejak pagi hari hingga pukul 13.00 WIB," jelas Agus.

Setelah perhitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), seluruh logistik pemilu diangkut melalui jalur laut dari Pelabuhan Simuk pukul 18.00 WIB dan tiba di Pelabuhan Baru Telukdalam sekitar pukul 21.15 WIB menggunakan Kapal KAL Hinako milik TNI AL Lanal Nias. Seluruh logistik disimpan di gudang KPUD Nias Selatan di Pasir Putih Teluk Dalam di bawah pengawasan Bawaslu dan aparat kepolisian dari Polres Nias Selatan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, S.H., yang langsung memantau pelaksanaan PSU di Simuk, mengungkapkan bahwa PSU di Simuk berlangsung dengan aman, kondusif, dan terkendali. "Dari jumlah pemilih, kurang lebih 60 persen masyarakat memberikan hak pilihnya di tiap-tiap TPS dari 6 Desa di Kecamatan Simuk," ujarnya.

Aswin juga menegaskan bahwa penunjukan KPPS merupakan kewenangan KPU dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain. Bawaslu hanya memberikan saran secara lisan tanpa tertulis.

Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE., M.Tr. Hanla., M.M., CHRMP, menjelaskan bahwa keterlibatan TNI AL dalam membantu pelaksanaan PSU di Simuk merupakan permintaan tertulis dari KPU dan Bawaslu Nias Selatan. "TNI AL mendukung dengan mengerahkan Kapal KAL Hinako untuk mengangkut logistik dan memfasilitasi transportasi petugas pengamanan dari TNI dan Polri," jelasnya.

Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder, termasuk Ketua KPU Provinsi Sumut, Ketua Bawaslu Sumut, serta pihak keamanan dan masyarakat Simuk yang telah berpartisipasi sehingga PSU dapat terlaksana dengan baik.

Dikutip dari: Waspada.id

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS