Breaking News

Polres Nias Tangkap Tiga Pelaku Judi Online di Gunungsitoli

Judi Online Nias

Gunungsitoli, HarianNias.com
Tiga pelaku judi online berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Gunungsitoli. Ketiga pelaku tersebut adalah HBL alias Ama Ken, ASZ (27), dan SL (38).

HBL alias Ama Ken ditangkap pada Jumat (28/06/2024) sekitar pukul 21.20 WIB di Kopi 57 Janji Jiwa, Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli. Pelaku diketahui sedang memainkan perjudian online jenis "Slot Gates of Olympus".

ASZ, yang merupakan penduduk Desa Orahili Tanose'o, Kecamatan Gunungsitoli, ditangkap pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 21.15 WIB di Warung Kece-Kece, Pasar Yaahowu, Jalan Lagundri. ASZ juga terlibat dalam perjudian online jenis "Slot Gates of Olympus".

SL, penduduk Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, ditangkap di depan Alfamidi, Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diketahui bermain judi online jenis "Slot Mahjong 1".

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan penangkapan para pelaku tersebut. "Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke kejaksaan," ujar Iptu Osiduhugo Daeli pada hari Minggu (30/6/2024).

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.IK, M.H., menyatakan telah menerima laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting terkait penangkapan tersebut. "Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polres Nias, termasuk Polsek, untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian, baik judi online maupun jenis perjudian lainnya," tegas Kapolres Nias. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap personel Polri yang terlibat dalam perjudian.

Kapolres Nias telah menginstruksikan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk melakukan operasi di kalangan personel Polri. "Pemberantasan permainan judi bukan hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga di kalangan personel Polri. Bagi personel yang terlibat dalam perjudian, akan ditindak tegas, bahkan di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) jika diperlukan, untuk memberikan efek jera," tambah Kapolres Nias dengan tegas.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui Kanit Pidum Ipda Listono, menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS