Breaking News

Dewan Kehormatan PWI Pusat Menjatuhkan Pemberhentian kepada Hendry Ch Bangun

Hendry Ch Bangun
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.

Jakarta, HarianNias.com - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, mengungkapkan sejumlah alasan di balik pemberhentian Hendry Ch Bangun. Menurutnya, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI. 

"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Juli 2024.

Hendry juga dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Sasongko menjelaskan bahwa Hendry seringkali melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dewan Kehormatan PWI menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan organisasi tersebut dilakukan oleh Hendry secara berulang-ulang. "Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi," kata Sasongko.

Sebelum memutuskan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan tersebut dimaksudkan agar Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.

Namun, meskipun telah diberikan peringatan, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Setelah keluarnya Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno tersebut beragenda penunjukan pelaksana tugas untuk mempersiapkan kongres luar biasa.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS