Breaking News

Dituduh Intervensi Pemilihan Ketua PPK Lolowau, Berikut Tanggapan Kadar Kristian Wau

Kadar Kristian Wau

Nias Selatan, HarianNias.com
Menanggapi tuduhan dari Pemuda Lolowau Bersatu (Peluru) yang menuduhnya melakukan intervensi dalam pemilihan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lolowau, Kadar Kristian Wau, Anggota KPU Nias Selatan, memberikan klarifikasi dengan tegas mengatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar atau dengan kata lain itu adalah fitnah terhadap dirinya.

Hal ini disampaikan oleh Kadar Kristian Wau yang ditemuai di Kantor KPU pada hari Rabu (24/7/2024). "Penyataan yang dilontarkan Peluru melalui pernyataan sikap yang mengkaitkan Korwil 3 KPU Nias Selatan mengendalikan pemilihan Ketua PPK Lolowau adalah tidak benar dan merupakan fitnah pada saya. Tuduhan tersebut yang didasarkan pada percakapan telepon antara Arif C. Halawa dan Marinus Giawa tidak pernah dikonfirmasi kepada Marinus Giawa, hal ini kami ketahui pada saat KPU Nias Selatan melakukan klarifikasi kepada 5 orang PPK Lolowau pada tanggal 11 dan 18 Juli 2024, dimana PPK Lolowau menyatakan bahwa PPK Lolowau tidak pernah ditelpon oleh Kadar Kristian Wau terkait pemilihan Ketua PPK," tegas Kadar.

Kadar Kristian Wau juga menegaskan bahwa dirinya tidak anti kritik apa lagi alergi dengan aksi demonstrasi. "Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Peluru, disiarkan di media sosial dan diliput oleh media online, adalah sesuatu hal yang sah-sah saja dan tidak ada orang yang bisa melarang untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, harus dipastikan bahwa setiap informasi yang didapatkan perlu dipastikan kebenarannya baru disuarakan. Bahkan kami mengharapkan aspirasi tersebut disampaikan kepada kami secara langsung, sehingga kami dapat menanggapinya secara langsung juga" ujarnya.

Lebih lanjut, Kadar Kristian Wau menyatakan dengan tegas bahwa somasi yang dilayangkannya melalui surat kepada Ora Et Labora sebagai penanggung jawab  (pimpinan aksi Peluru) dan Notafati Halawa sebagai Korlap aksi Peluru adalah bukan untuk menolak aksi demonstrasi atau kebabasan orang menyatakan pendapat, namun merupakan surat secara pribadi untuk mengingatkan agar tidak menyuarakan hal-hal yang belum dikonfirmasi atau menyuarakan berita yang tidak benar, karena hal itu bisa merugikan dirinya dan juga orang lain.  

"Somasi yang saya layangkan kepada Organisasi Peluru dalam hal ini tertuju kepada Saudara Ora Et Labora sebagai penanggung jawab aksi Peluru dan Saudara Notafati Halawa sebagai korlap aksi bukanlah untuk menolak aksi demonstrasi atau kebebasan berpendapat. Ini adalah surat pribadi untuk mengingatkan agar tidak menyuarakan hal-hal yang belum dikonfirmasi atau menyampaikan berita yang belum dipastikan kebenarannya, hal itu tidak dapat dibenarkan, karena itu bisa merugikan saya dan juga orang lain. Karena dengan mencatut  nama saya hal tersebut saya anggap berita bohong dan fitnah," tegas Kadar Kristian Wau.

Menanggapi surat Somasi yang dilayangkan Kadar Kristian Wau kepada organisasi Peluru di atas, organisasi Peluru membalasnya dengan menyampaikan tuntutan "agar Kadar Kristian Wau untuk menyampaikan permohonan maaf di depan media online terpercaya atas dugaan keterlibatannya hasil pemilihan Ketua PPK Lolowau". Permintaan organisai Peluru ini ditolak secara tegas oleh Kadar Kristian Wau dan menyatakan bahwa, "Saya tidak akan pernah meminta maaf pada sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan. Dugaan tersebut tidak benar, karena saya tidak pernah mengintervensi pemilihan Ketua PPK tersebut," ujarnya dengan tegas.

Kadar menambahkan, "Silakan mengkritik kami sebagai Komisioner KPU pada pekerjaan, kinerja, tindakan, dan apapun terkait pekerjaan bahkan sebutkan nama kami, hal itu sah-sah saja, namun janganlah pernah memfitnah kami," imbuhnya.

Dengan klarifikasi ini, Kadar Kristian Wau berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada 2024.

0 Komentar

© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS