Breaking News

Founder LPN Fedirman Laia: Pemberantasan Judi Online Hanya Sandiwara?


Jakarta, HarianNias.com -
Founder Laskar Pelita Nusantara (LPN), Fedirman Laia, mengkritik keras upaya pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Menkopolhukam berdasarkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Menurutnya, upaya tersebut lebih bersifat teatrikal daripada serius dalam penegakan hukum.

Fedirman Laia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Satgas akan melaksanakan tiga operasi utama: pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket. Namun, dia menilai langkah-langkah ini belum cukup efektif untuk memerangi judi online yang merajalela.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang telah diblokir. PPATK akan melaporkan rekening-rekening tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan selama 20 hari. Jika dalam 30 hari tidak ada klaim, aset uang dalam rekening tersebut akan diserahkan kepada negara. "Namun, proses ini terlalu panjang dan rawan manipulasi," kata Laia.

Ia juga menyoroti modus operandi jual beli rekening yang melibatkan masyarakat di pedesaan. "Pelaku datang ke kampung-kampung untuk mendaftarkan rekening atas nama warga. Setelah rekening jadi, pelaku menyerahkan kepada pengepul yang kemudian menjualnya kepada bandar untuk digunakan dalam transaksi judi online," jelasnya. Menurut Laia, penindakan ini memerlukan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar lebih efektif.

Statistik dari Menkopolhukam menunjukkan bahwa 80% pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan transaksi nominal antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000. "Sebagian besar pemain adalah usia 10 hingga 50 tahun, dengan jumlah terbesar berada pada rentang usia 30 hingga 50 tahun," ungkapnya.

Namun, Laia berpendapat bahwa data dan statistik ini tidak cukup untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online. "Upaya ini lebih banyak memberikan ilusi keamanan kepada publik, sementara tindakan nyata sulit terimplementasi. Ini mirip dengan sandiwara yang sering terjadi pada pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya," tegasnya.

Menurut Laia, tindakan yang lebih efektif adalah dengan langsung memblokir situs judi online. "Mencari tahu jumlah rekening, pemain, dan lainnya memang penting, tetapi menutup situs judi online akan lebih cepat dan tepat," pungkasnya saat dimintai pendapat oleh awak media.

Pernyataan Laia ini mencerminkan kekecewaan publik yang semakin mendalam terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang sering kali terlihat setengah hati dan dipenuhi oleh retorika tanpa aksi nyata. Masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji-janji besar dari pemerintah terkait pemberantasan berbagai jenis kejahatan, termasuk judi online, namun jarang melihat langkah konkret yang efektif. Ketidakseriusan ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum dan penegakannya, sehingga menimbulkan kesan bahwa upaya-upaya tersebut hanyalah sandiwara belaka. Kritik Laia juga menggambarkan frustrasi masyarakat yang berharap ada tindakan tegas dan efisien dalam memerangi kejahatan, bukan sekadar wacana atau kebijakan yang tidak diikuti dengan implementasi yang nyata dan berkelanjutan.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS