Breaking News

Kejari Nias Selatan Hentikan Penuntutan Perkara Samosikha Buulolo



Nias Selatan, HarianNias.com -
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H., dan didampingi Kasi Pidana Umum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., mengumumkan penghentian penuntutan terhadap tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri. Tersangka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ini mendapatkan penyelesaian perkaranya melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Hironimus Tafonao menjelaskan bahwa dasar penghentian perkara dengan RJ adalah kesepakatan damai yang dicapai pada Jumat (19/7/2024). "Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: PRINT-710/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024," jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dan korban Anolosa Nehe alias Ama Segar sepakat untuk menghentikan perkara tanpa syarat. "Proses perdamaian ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan," tambah Hironimus.

Proses penghentian penuntutan ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk ekspos pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut pada Rabu (17/7/2024), serta ekspos usul permohonan penghentian penuntutan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada Kamis (18/7/2024). "Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan RJ," ungkap Hironimus.

Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-620/L.2/Eoh.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 menegaskan persetujuan untuk penghentian perkara ini. "Pertimbangan untuk persetujuan ini antara lain bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta, dan adanya perdamaian antara pelaku dan korban," jelas Juni Kristian Telaumbanua.

Atas persetujuan JAMPIDUM dalam penghentian penuntutan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: PRINT-710/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. Selain itu, juga dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan Nomor: PRINT-709/L.2.30/Eoh.2/07/2024, yang memerintahkan agar Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam segera mengeluarkan tersangka Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi dari tahanan.

Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan efektif dalam penanganan perkara pidana ringan, sekaligus memperkuat perdamaian dan keharmonisan di masyarakat.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS