Breaking News

Kendala Jaringan, KPU Nias Selatan Relokasi Pantarlih Simuk

Resman Buulolo

Nias Selatan, HarianNias.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan memutuskan untuk memindahkan tujuh orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari Kecamatan Simuk ke Kantor KPU Nias Selatan. Keputusan ini diambil menyusul kendala jaringan internet yang menghambat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara elektronik di kecamatan tersebut.

Resman Buulolo, Komisioner KPU Nias Selatan Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa ketujuh Pantarlih yang dipindahkan tersebut terdiri dari enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan enam desa. "Kami memindahkan para Pantarlih ke kantor pusat KPU Nias Selatan untuk memastikan proses sinkronisasi data ke dalam aplikasi E-Coklit berjalan lancar. Hal ini dilakukan setelah pencoklitan manual di lapangan dinyatakan selesai 100%," ujarnya kepada HarianNias.com saat diwawancarai di Kantor KPU Nias Selatan, Jumat (19/7/2024).

Proses pemindahan ini dimulai setelah PPK Kecamatan Simuk mengirimkan surat kepada KPU Nias Selatan pada tanggal 15 Juli 2024. Dalam surat tersebut, PPK Simuk melaporkan bahwa pencoklitan manual di Kecamatan Simuk telah selesai, namun mereka menghadapi kesulitan dalam sinkronisasi data menggunakan aplikasi E-Coklit karena buruknya layanan internet di wilayah tersebut.

Kondisi jaringan internet di Simuk memang menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih secara elektronik. "Kendala jaringan internet di Kecamatan Simuk sangat tidak mendukung, sehingga kami harus mengambil langkah ini untuk memastikan data pemilih dapat tersinkronisasi dengan baik," tambah Resman Buulolo.

Media ini juga menemukan bahwa beberapa anggota PPK Kecamatan Simuk turut hadir di kantor KPU Nias Selatan untuk mengawasi proses pencoklitan elektronik yang dilakukan oleh para Pantarlih. Kehadiran mereka memastikan bahwa seluruh data yang telah dikumpulkan secara manual dapat dimasukkan ke dalam aplikasi E-Coklit dengan akurat dan tepat waktu.

KPU Nias Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk kendala teknis seperti masalah jaringan internet, KPU tetap berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Nias Selatan. "Kami berharap dengan adanya pemindahan ini, proses sinkronisasi data dapat berjalan lancar dan tidak ada pemilih yang terlewatkan dalam daftar pemilih tetap (DPT)," pungkas Resman.

Proses coklit merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilihan umum yang bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara adalah data yang valid dan akurat. Oleh karena itu, KPU Nias Selatan sangat menekankan pentingnya ketelitian dan keakuratan dalam setiap tahapan coklit, termasuk dalam proses sinkronisasi data ke aplikasi E-Coklit.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, KPU Nias Selatan berharap kendala teknis seperti ini tidak lagi menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemilihan umum di masa depan. "Kami terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi setiap kendala yang muncul, demi terselenggaranya pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel," tutup Resman Buulolo.

KPU Nias Selatan tetap berkomitmen untuk melakukan pembenahan infrastruktur dan sistem teknologi informasi, guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Nias Selatan, termasuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses jaringan internet.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS