Breaking News

KPU Nias Selatan Gelar Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah

Resman Buulolo

Nias Selatan, HarianNias.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Acara ini berlangsung di Hotel Yonnas dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perwakilan Polres Nias Selatan, perwakilan Danlanal, perwakilan Dandim 0213/Nias, para Ketua Partai Politik tingkat kabupaten, perwakilan Dukcapil Nias Selatan, serta perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, LSM, dan media.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Nias Selatan, Resman Buulolo, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilu 2024. "Pelaksanaan pencalonan akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Oleh karena itu, mari kita ikuti acara ini dengan seksama agar informasi pencalonan dan pelaksanaan Pemilu di Nias Selatan pada tanggal 27 November 2024 dapat tersebar luas ke masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Fanotona Laia, S.H., M.Kn., dalam sambutannya, mengharapkan agar KPU dapat melaksanakan ketentuan ini secara profesional dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang tepat waktu agar para calon tidak merasa dirugikan. "Tujuan kita hari ini adalah mengikuti sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024, dan kami sangat mengharapkan agar KPU memperhatikan ketentuan pencalonan serta memastikan dokumen yang diperlukan tidak tertinggal. Informasi ini harus disampaikan kepada masyarakat agar pada saat pelaksanaannya, mulai dari pendaftaran hingga melengkapi persyaratan, tidak ada yang terlewatkan," tambahnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh elemen masyarakat terkait proses pencalonan dalam Pemilu 2024, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Karyadin Gumano)
© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS