Nias Selatan, HarianNias.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan mengadakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Acara ini dilaksanakan di Hotel Keitaro, Teluk Dalam, pada hari Rabu, 3 Juli 2024, dengan tujuan memastikan transparansi dan akurasi hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan tahun 2024.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Nias Selatan, Ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan yang juga hadir untuk melakukan pengawasan langsung guna memastikan tidak ada kecurangan dalam penghitungan suara. Perwakilan dari Lanal Nias dan Kepala Bagian Operasional Polres Nias Selatan hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pleno berlangsung. Kepala Subbagian Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara juga turut hadir untuk memberikan dukungan teknis dan administratif. Selain itu, saksi dari berbagai partai politik yang berkompetisi dalam pemilu juga hadir untuk mengamati proses rekapitulasi secara langsung, PPK Kecamatan Simuk, LSM dan Pers.
Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simuk telah dilaksanakan di Hotel Keitaro Teluk Dalam pada hari Senin, 1 Juli 2024. Keputusan untuk memindahkan lokasi pleno dari Kecamatan Simuk ke Kabupaten Nias Selatan diambil dengan pertimbangan kondisi dan situasi di daerah Simuk yang tidak memungkinkan.
"Karena situasi dan kondisi di daerah Simuk tidak memungkinkan, maka KPU Nias Selatan memutuskan untuk melaksanakan pleno tingkat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan," ujar Benimeritus Halawa. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK di Kecamatan Simuk. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan ini sebagai langkah untuk menjaga keadilan dan transparansi pemilu.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU di Kecamatan Simuk telah berjalan dengan baik. Pleno tingkat PPK telah selesai dilaksanakan Senin (1 Juli 2024) dan pada hari ini pleno tingkat KPU akan menetapkan hasil perolehan suara pasca putusan MK.
"Kejadian ini terjadi karena adanya kelemahan dari sisi pelaksana maupun pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, kami berharap agar dalam Pilkada yang akan datang, hal serupa tidak terulang kembali," ungkap Neli. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pengawasan dan pelaksanaan pemilu di masa mendatang untuk mencegah terjadinya masalah serupa.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nias Selatan yang mewakili Bupati Nias Selatan, menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya acara rapat pleno terbuka ini. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari setiap stakeholder, sehingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Kecamatan Simuk dapat terlaksana dengan baik. "Pleno tingkat PPK di Kecamatan Simuk sudah terlaksana dengan lancar, dan hari ini kita melanjutkan dengan Pleno Tingkat Kabupaten. Saya berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan sukses tanpa ada hambatan," ujarnya. Kepala Kesbangpol juga menekankan pentingnya kerjasama yang solid di antara semua pihak untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Usai pembeukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK dilanjutkan dengan pembacaan hasil Pleno tingkat Kecamatan Simuk yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Simuk.
Hasil Rekapitulasi Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi, di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Nias Selatan yang meliputi Kecamatan Hibala, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kecamatan Simuk, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, dan Kecamatan Tanah Masa, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 22.458 orang, dengan 18.318 di antaranya menggunakan hak pilih mereka. Dari suara yang masuk, total suara sah yang berhasil dihitung adalah sebanyak 16.909 suara.
Berdasarkan perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Nias Selatan, Partai NasDem meraih suara terbanyak dengan 3.141 suara, disusul oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan 2.593 suara dan Partai Demokrat dengan 2.563 suara. Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 2.127 suara, diikuti oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 1.811 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 1.527 suara, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan 1.318 suara. Partai Perindo mengumpulkan 768 suara, sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 696 suara. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 260 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan 33 suara, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 23 suara. Partai Buruh mengumpulkan 13 suara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia memperoleh 11 suara, Partai Ummat meraih 9 suara, Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan 8 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 6 suara, dan terakhir, Partai Kebangkitan Nusantara mendapatkan 2 suara.
Rapat pleno ini menjadi penegasan komitmen KPU dan Bawaslu Nias Selatan dalam memastikan transparansi dan akurasi perolehan suara, serta menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu di masa mendatang. Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Nias Selatan. Dengan demikian, hasil pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat secara jujur dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah ini.
0 Komentar