Gunungsitoli, HarianNias.com – Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E,.M.Si, melantik sekaligus melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Gunungsitoli pada hari Senin (15/07/2024).
Dalam sambutannya, Wali Kota Sowa’a Laoli menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024," ujar Wali Kota.
Namun, setelah pelantikan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ pada tanggal 29 Maret 2024. Surat tersebut menegaskan kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian di daerah yang melaksanakan Pilkada, sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan surat tersebut, sejak 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan langkah-langkah untuk memastikan keabsahan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang telah terlaksana pada 22 Maret 2024. Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kembali dilaksanakan pada hari ini.
Dalam pelantikan kali ini, terdapat beberapa perubahan penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama yang tetap menduduki jabatan yang sama tidak perlu dilantik kembali, sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji hari ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita patut bersyukur karena seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menduduki jabatan yang telah ditetapkan. Semoga hal ini dapat menambah keyakinan dan motivasi bagi saudara-saudara sekalian dalam melaksanakan tugas," tegas Wali Kota Sowa’a Laoli.
Beliau juga berpesan kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik untuk tetap memberikan kinerja terbaiknya dan menyukseskan seluruh program kerja Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh berbagai pejabat dan undangan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
0 Komentar